Implementasi Pasal 66 UUPPLH patut dipertanyakan karena sering muncul gugatan maupun tuntutan yang merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. Tindakan SLAPP tersebut dialami oleh dua warga di Jomboran, Sleman. Warga yang sedang memperjuangkan lingkungan dari adanya kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Progo mengalami kriminalisasi. Saat ini, belum ada putusan pengadilan terkait kasus tersebut dan proses hukum masih berjalan. Penelitian ini berusaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana permasalahan SLAPP yang dialami oleh warga Jomboran serta bagaimana implementasi mekanisme Anti SLAPP diterapkan dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dan menggunakan analisis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dua masyarakat Jomboran mengalami SLAPP. Masyarakat dalam hal ini sedang menjalankan haknya untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Hal tersebut tentunya tidak memperbolehkan adanya tuntutan pidana. Selain itu, terlihat bahwa penerapan mekanisme Anti SLAPP dalam kasus tersebut masih jauh dari idealnya.
CITATION STYLE
Afinnas, M. A. A., Abimanyu, A., & Nyomansyah, S. P. (2022). ANALISIS IMPLEMENTASI ANTI SLAPP DALAM PERLINDUNGAN PARTISIPASI PUBLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Jomboran, Sleman). HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6777
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.