Ketidaktahuan konsumen terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan secara substansinya juga menjadikan produk yang tidak berlabel bahasa Indonesia tetap beredar di Supermarket Niaga Cakra Negara Mataram. Sebagaimana hasil wawancara dengan Muhammad Alfan menyatakan: Saya sering membeli obat pembersih wajah yang pada labelnya tidak menggunakan bahasa Indonesia, karena terbiasa dengan hal demikian tidak membuat saya takut akan dampak negatif dari produk tersebut. Walaupun tanpa bisa menerjemahkan informasi yang tercantum pada produk yang saya gunakan tetapi memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan tanpa adanya rasa dirugikan. Selanjutnya terkait penerapan undang-undang yang mengatur hal yang demikian Mas Muhammad Alfan menyatakan tidak mengetahui sama sekali.
CITATION STYLE
Azmin, M. (2016). PENERAPAN UU NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM (STUDI SUPERMARKET NIAGA CAKRA NEGARA MATARAM). Mu’amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 103–116. https://doi.org/10.20414/mu.v8i2.1879
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.