Tindak pidana perikanan merupakan suatu kejahatan yang berdampak pada kerusakan padaekosistem dan sumber daya perikanan di laut atau wilayah perairan sehingga harusdilaksanakan penegakan hukum secara optimal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan? (2) Mengapaterdapat faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidanaperikanan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Penegakanhukum pidana terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Direktorat PerairanPolda Lampung dilaksanakan dengan proses penyidikan yang tempuh penyidik untukmencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana perikanan di wilayah perairan danuntuk menemukan tersangkanya. Setelah penyidikan selesai dilaksanakan maka perkaradilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengansistem peradilan pidana. (2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidanaterhadap tindak pidana perikanan yaitu penyidik yang berpotensi menyalahgunakankewenangan diskresi, kurangnya kuantitas penyidik Direktorat Kepolisian Perairan. Selain ituketerbatasan sarana dan prasarana patroli yang ada di Direktorat Kepolisian Perairan PoldaLampung, sehingga penyidikan mengalami hambatan.
CITATION STYLE
Agus Irawan, & Rumondang Tambunan. (2019). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN. JURNAL YURIDIS UNAJA, 2(1), 43–54. https://doi.org/10.35141/jyu.v2i1.141
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.