Penelitian ini mengulas implementasi PSAK 16 pasca adopsi IFRS dan terbitnya PMK No. 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Kepentingan Perpajakan Untuk Permohonan yang Diajukan Tahun 2015 dan 2016 sebagai insentif perpajakan untuk mendorong perusahaan menerapkan metode revaluasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis isi. Sampel yang digunakan adalah BUMN sektor infrastruktur yang go public. Data penelitian bersumber dari laporan keuangan perusahaan dari tahun 2015 hingga 2017 yang diperoleh dari www.idnfinancials.com dan situs resmi perusahaan. Dengan menggunakan purposive sampling, penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 15 observasi (5 perusahaan selama 3 tahun). Penelitian ini menyimpulkan bahwa BUMN di sektor infrastruktur telah melaporkan aset tetapnya berdasarkan PSAK 16 dengan pengungkapan lengkap yang merinci dasar pengukuran aset tetap, metode penyusutan, taksiran umur ekonomis dan tingkat penyusutan, nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan terkait pada awal dan akhir periode serta rekonsiliasi jumlah tercatat. Selain itu, dua dari lima perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini, menerapkan insentif pajak pada 2015 hingga 2016 terkait revaluasi aset, yaitu PT Telekomunikasi Tbk. dan PT Garuda Indonesia Tbk.
CITATION STYLE
Angelia, L., Tresna, M. F., & Firmansyah, A. (2021). Implementasi PSAK 16 Pasca Adopsi IFRS Dan Pemberian Insentif Perpajakan Pada Perusahaan BUMN Sektor Infrastruktur Di Indonesia. STATERA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 3(2), 85–94. https://doi.org/10.33510/statera.2021.3.2.85-94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.