Berbagai macam bentuk HKI menciptakan banyak hukum untuk memenuhi Agreement on trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Sala h satunya seperti pada hukum tentang desain industri. Dalam Perkembangannya, permasalahan HKI tentang desain industri yang muncul yaitu berkaitan dengan User Interface atau UI. UI sendiri berfungsi untuk menyatukan konsep-konsep dari desain interaksi, desain visual, dan arsitektur informasi . Kekosongan hukum yang mengatur tentang UI mengakibatkan UI tidak dilindungi dalam hukum HKI Indonesia. Oleh karena itu penulisan ini akan menjawab permasalahan tantangan pengaturan UI dalam UU Desain Industri dan perbandingan pengaturan di negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yang bersifat preskriptif. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa apabila melihat konstruksi dan melakukan perbandingan hukum HKI dengan negara lain seperti Jepang, Malaysia, dan Inggris pengaturan UI terakomodir ada pada Aesthetic Impression, berbeda dengan Indonesia yang justru menjelaskan fungsi menghasilkan produk namun tidak dijelaskannya tentang UI . Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum tentang UI perlu adanya perubahan UU Desain Industri agar perlindungan hukum terhadap Desain Industri khususnya UI dapat terakomodir dan terjamin dengan baik, sehingga tidak adalagi kerugian pada karya intelektual Pendesain .
CITATION STYLE
Rifan, M., & Rahmawati, L. (2020). PEMBAHARUAN UU DESAIN INDUSTRI: TANTANGAN MELINDUNGI USER INTERFACE DAN KOMPARASI UNSUR AESTHETIC IMPRESSION. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 295. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.438
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.