Abstrak : Sistem pemungutan pajak di Indonesia, salah satunya dengan Self Assessment System. Pada sistem ini, wajib pajak diberikan tanggungjawab untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajak mereka sendiri dengan sedikit campur tangan dari aparat pajak sebagai pemungut pajak. Dengan adanya partisipasi aktif wajib pajak dalam proses perhitungan dan pelaporan pajak, diharapkan dapat mendorong setiap pribadi wajib pajak atas kepatuhan sukarela. Namun, dalam implementasinya, apa saja kendala yang terdapat dalam menjalankan sistem ini. Faktor-faktor apa saja yang menghambat, dan apa kekurangan dari sistem self assesment ini. Hal tersebut akan dibahas dalam tulisan ini. Kata Kunci : Implementasi, Self Assessment System, Pemungutan Pajak, Indonesia
CITATION STYLE
Hasanah, A. N. N., & Susandi, A. (2023). IMPLEMENTASI DAN KENDALA SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN PAJAK INDONESIA. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 5(02). https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.17635
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.