Rumah adalah kebutuhan dasar yang perlu dimiliki setiap warganegara tanpa terkecuali, bedasarkan hal tersebut maka pemerintah memiliki program KPR bersubsidi sebagai upaya agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi, namun tentu pada pelaksanaanya terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka negara wajib melindungi hak-hak konsumen rumah kpr bersubsdi. Studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan menggunakan analisis deskriptif dan teknik analisis data merupakan metode yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua jenis perlindungan hukum yang tersedia bagi peminjam penerima KPR bersubsidi: perlindungan preventif dan preventif. dan penerapan undang-undang konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tentang hak-hak konsumen; pelaku korporasi dilarang mengiklankan produknya; Larangan tersebut termuat dalam Pasal 9, 10, 12, 13, dan 17, khususnya mengenai konsumen hipotek rumah. -Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2011 telah disahkan. BPSK dibentuk sebagai instrumen penegakan hukum untuk melindungi konsumen yang dirugikan dalam perselisihan dengan pelaku usaha, selain UUPK, untuk perlindungan konsumen yang membeli KPR preventif. Bagi pemertintah dan Lembaga yang berwenang terus mengawasi kualitas perumahan KPR bersubsidi sebagai upaya pemenuhan hak-hak dasar warga negara, kemudian bagi pelaku usaha agar dalam pembangunannya memerhatikan kualitas baik dari segi bangunan dan fasiltas-fasilitas umum.
CITATION STYLE
Halilintar, L., Gilalo, J. J., & Aminulloh, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Rumah KPR Bersubsidi. Karimah Tauhid, 3(4), 4883–4902. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12934
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.