Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

  • Susetiyo W
  • Zainul Ichwan M
  • Iftitah A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemberlakuan UU Cipta Kerja luar biasa mengubah peraturan perundang-undangan di sektor kesehatan. Namun, status UU Cipta Kerja menjadi tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat pasca putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan sebagian pengujian formil UU Cipta Kerja.  Melalui penelitian hukum normatif, dihasilkan penelitian bahwa; sekalipun telah diundangkan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengakomodir penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law; pelaksanaan hukum terhadap: penyederhanaan pasal-pasal dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dikenakan PPN, pemberian jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak hanya pada tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan, dan pelaksanaan akreditasi rumah sakit setiap tiga tahun sekali; tetap berlaku dan selama dua (2) tahun tidak boleh ada peraturan terkait (baru) yang lain-lain, demi perwujudan kemanfaatan, kepastian, keadilan, kepentingan banyak yang lebih besar.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Susetiyo, W., Zainul Ichwan, M., Iftitah, A., & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 27–36. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.2315

Readers' Seniority

Tooltip

Lecturer / Post doc 4

100%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 4

50%

Arts and Humanities 2

25%

Philosophy 1

13%

Nursing and Health Professions 1

13%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free