Secara yuridis, pengaturan syari’at Islam di Aceh didasarkan pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Implementasi dari pelaksanaan syari’at Islam tertulis dalam peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Provinsi Daerah Istimewa Aceh.Wilayatul qadha adalah lembaga peradilan umum seperti dikenal sekarang, wilayatul madzalim adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menangani kasus kesewenang-wenangan dan kezaliman pejabat pemerintah, sedangkan Wilayat al-Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan syari’at Islam dan amar ma’ruf nahi munkar secara umum.
CITATION STYLE
Mariadi. (2018). LEMBAGA WILAYATUL HISBAH DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 3(I), 73–86. https://doi.org/10.32505/legalite.v3ii.1097
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.