Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan lembaga negara yang mengatur pelaksanaan proses demokrasi berupa Pemilihan Umum/Pemilu. Terdiri dari KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Fungsi paling utama lembaga ini adalah menjalankan komunikasi politik berupa mensosialisasikan tahapan Pemilihan Umum/Pemilu. Hal ini juga yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu. Pendidikan komunikasi politik menjadi strategi yang dilakukan untuk menjalankan proses sosialisasi tahapan Pemilu kepada masyarakat agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar. Tahapan yang dijalankan KPU Kabupaten Banyumas antara lain (1) Proses komunikasi politik, (2) Perencanaan komunikasi politik, (3) Pesan komunikasi politik, (4) Media komunikasi politik, dan (5) Partisipasi Masyarakat. Penelitian ini menggunakan konsep studi kasus, data penelitian dikumpulkan dari berbagai sumber. Proses komunikasi politik dijalan dengan pendekatan komunikatif persuasif dan perencanaan komunikasi politik dijalankan dengan distribusi pesan yang baik dan mendidik berdasarkan perencanaan yang telah dibuat sesuai dengan mekanisme kerja yang baku. Sementara media yang digunakan dalam melakukan komunikasi politik seperti media sosial website dan Instagram. Tingkat partisipasi masyarakat yang meningkat dapat diharapkan untuk pendidikan politik dasar secara baik dan benar.
CITATION STYLE
Muhazir, A., Miranti, A., & Sayidatina, K. (2023). Strategi Komunikasi Politik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Meningkatkan Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal PIKMA : Publikasi Ilmu Komunikasi Media Dan Cinema, 5(2), 176–189. https://doi.org/10.24076/pikma.v5i2.1029
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.