Artikel ini berupaya mengupas pemikiran progresif yang dikembangkan oleh Abdullah Saeed serta implikasinya terhadap metodologi fiqh Islam. Studi ini menggunakan metode kualitatif jenis studi pustaka. Melalui gagasan context-based ijtihad Abdullah Saeed berupaya menjelaskan bahwa masalah-masalah hukum harus dengan konteks sejarah turunnya hukum itu kemudian dihubungkan dengan konteks yang terjadi pada saat ini dengan mengacu pada kemaslahatan umum dari maqashid syariah. Melalui metode ijtihad tadi, Saeed berkeyakinan bahwa ayat haramnya Riba bukan bersifat qati karena ditinjau dari sosio historis turunnya ayat-ayat riba, kemudian Saeed juga menganggap riddah adalah dosa individu seseorang kepada Tuhannya, maka tidak boleh dihukum dengan hukum jinayat
CITATION STYLE
Madaniyyah, F., & Munawar, E. (2022). GERAKAN ISLAM PROGRESIF ABDULLAH SAEED IMPLIKASINYA TERHADAP METODOLOGI FIQH ISLAM. Journal Analytica Islamica, 11(2), 428. https://doi.org/10.30829/jai.v11i2.14595
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.