Akad pembiayaan Mudharabah merupakan salah satu akad dengan potensi keuntungan yang cukup menguntungkan kedua belah pihak. Kontrak ini diberikan oleh KSP-PS BMT Duta Jaya Lampung kepada masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah yang mayoritas berprofesi sebagai pedagang dan petani serta pengusaha jasa yang tinggal di pedesaan. Namun dalam praktiknya, seringkali terjadi permasalahan dan perselisihan dalam pembiayaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pembiayaan dalam akad mudharabah yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSP-PS) BMT Duta Jaya Lampung dan kesesuaian pelaksanaan Penanganan Sengketa Pembiayaan Bermasalah dalam Akad Mudharabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Ketentuan Fatwa DSN MUI. Dalam pelaksanaan akad, seluruh pembiayaan operasional akad mudharabah sesuai dengan fatwa DSN nomor 07/DSN-MUI/IV/2000, kecuali ketentuan denda atau ganti rugi yang dikenakan oleh anggota untuk menanggungnya tanpa alasan apapun.
CITATION STYLE
Hosen, M. N. (2022). Penanganan Sengketa Pembiayaan Bermasalah pada Akad Mudharabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2482. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.5623
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.