Konsep Pemikiran Sayyid Tanthawi Dalam Melegalkan Bunga Bank

  • Zakaria Z
  • Ulinnajah A
  • Suganda R
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan zaman menuntut kebanyakan masyarakat untuk melakukan interaksi pada bank dalam memenuhi kebutuhan hidup. Interaksi yang dihadirkan pada bank akan menghadirkan yang namanya bunga bank, bunga bank adalah sesuatu penambahan persentase yang diisyaratkan pada pokok pinjaman uang. Mayoritas ulama sudah sependapat bahwa bunga bank adalah sesuatu yang dilarang, karena terdapat unsur kesamaan atas perbuatan riba. Meskipun demikian terdapat beberapa ulama pula yang mengatakan bahwa bunga bank diperbolehkan, sehingga memang masih ada terjadi benturan atau perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait dengan hukum bunga bank. Salah satu tokoh ulama terkenal yang melegalkan bunga bank adalah Sayyid Thanthawi, baginya bunga bank adalah sesuatu yang diperbolehkan dikarenakan tidak adanya nash yang melarang dan kemaslahatan yang dihadirkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan ushul fikih, objek kajiannya adalah analisa terhadap konsep pemikiran tokoh Sayyid Thanthawi dan metode ijtihadnya dalam melegalkan bunga bank. Data pada penelitian ini diambil berdasarkan studi pustaka, yang analisisnya menggunakan pemikiran tokoh Sayyid Thanthawi, pendapat para ulama, dan metode penemuan hukum bunga bank oleh Sayyid Thantawi. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori istishlah yang menetapkan sebuah hukum terhadap peristiwa yang tidak terdapat dalilnya. Hasil temuan dalam penelitian ini ialah: pertama, hukum bunga bank masih terdapat beberapa perbedaan pendapat dikalangan ulama, namun secara mayoritas ulama menyatakan bunga bank sama halnya dengan riba. Kedua, kontruksi pemikiran Sayyid Thantawi dalam menentukan hukum bunga bank dengan menekankan kepada aspek moral ketimbang aspek legal formalnya yaitu melihat kehadiran dari bunga bank didasari atas hadirnya hajat darurat antara nasabah dan pihak bank. Ketiga, metode ijtihad yang dilakukan oleh Sayyid Thanthawi ialah menggunakan metode qiyas, yang menyamakan bunga bank dengan mudhrabah. Adapun illat terletak pada bentuk nisbah bagi hasil yang menurutnya merupakan sebuah tindakan yang tidak dilarang, karena tidak adanya nash ataupun hadis yang melarangnya. Sehingga hadirnya penetapan tersebut sama halnya dengan akad yang hadir pada mudharabah baik dalam bentuk nisbah bagi hasil ataupun dalam bentuk tingkat persentase tertentu terhadap modal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zakaria, Z., Ulinnajah, A., & Suganda, R. (2023). Konsep Pemikiran Sayyid Tanthawi Dalam Melegalkan Bunga Bank. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 3123. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i2.8431

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free