Masyarakat sebagai konsumen mempunyai peran dalam memastikan keamanan pangan. Untuk membangun masyarakat cerdas sebagai konsumen akhir produk pangan perlu menjaga keamanan pangan. Dalam pelaksanaannya di masyarakat tidak dapat dipungkiri banyak Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) yang mengandung bahan berbahaya, cemaran mikroba atau bahan tambahan pangan yang kadarnya melebihi batas maksimum yang diijinkan. Masalah keamanan pangan di Indonesia rentan oleh karena itu perlu dilakukan pemahaman terhadap masyarakat dengan kerjasama yang bersinergi antara pemerintah selaku pengawas, asosiasi pelaku usaha/produsen, dan konsumen.
CITATION STYLE
Njatrijani, R. (2021). Pengawasan Keamanan Pangan. Law, Development and Justice Review, 4(1), 12–28. https://doi.org/10.14710/ldjr.v4i1.11076
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.