Peningkatan tindak pidana judi online di Indonesia yang muncul di Internet menunjukkan bahwa aktivitas judi online di seluruh dunia semakin meningkat. Perkembangan media sosial dan platform judi online di banyak negara mendorong pertumbuhan judi online ini. Pelaku judi online dapat mengakses game judi online kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan aplikasi yang diinstal di handphone mereka. Situs judi online diIndonesia sendiri sudah mulai di berantas dari 2018 namun masih banyak situs judi online baru bermunculan bahkan sampai berkali-kali lipat. Disisi lain faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus judi online, antara lain adalah faktor internal yang merupakan faktor yang timbul dari masing-masing individu seperti niat, sifat, bakat, dan daya emosional seseorang untuk melakukan tindak pidana judi online, dan faktor eksternal yang meliputi faktor ekonomi, faktor perilaku yang dipelajari (differential association), dan faktor sarana dan prasarana. Kemajuan teknologi saat ini menjadi juga faktor pendorong bagi masyarakat untuk melakukan tindak pidana judi online. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang sebagai landasan nya.
CITATION STYLE
Adam, A. (2024). Peningkatan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 75–78. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1535
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.