Jaminan kesehatan sosial merupakan hak bagi penduduk melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004. Permenkes No. 71 Tahun 2013 mengenai Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional menyatakan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana pelaksanaan terkait rujukan berjenjang pada peserta BPJS di Indonesia. Metode pada penelitian ini adalah literature review dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian artikel jurnal dan skripsi yang diakses pada Google Scholar serta buku. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan sistem rujukan berjenjang masih belum optimal pada beberapa FKTP di Indonesia, adapun kendala yang ditemukan pada pelaksanaan rujukan berjenjang adalah komunikasi dari SDM yang terlibat dalam pelayanan rujukan masih belum memberikan informasi, kurang memadai sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan rujukan berjenjang dan terdapat fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan SOP yang mengatur tentang sistem pelayanan rujukan berjenjang.
CITATION STYLE
Salsabila, C., Hidayani, K. R., Subagio, Y. P., & Gurning, F. P. (2022). Gambaran Pelaksanaan Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan di Indonesia. Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia, 3(2), 42–48. https://doi.org/10.59784/glosains.v3i2.87
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.