Saat ini telah tercipta berbagai aplikasi penyedia jasa transportasi online yang memudahkan transportasi, salah satunya adalah aplikasi GoJek yang dibuat oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa. Aplikasi tersebut memudahkan manusia dalam menggunakan transportasi, akan tetapi muncul permasalahan hukum berupa pesanan fiktif yang dilakukan oleh konsumen. Hal tersebut menyebabkan adanya kerugian yang dialami oleh pengemudi ojek online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pesanan fiktif ditinjau dari KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang fokusnya terletak pada pengkajian penerapan kaidah atau norma dalam hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum dari pesanan fiktif adalah timbulnya kewajiban dari konsumen sebagai pelaku pesanan fiktif untuk membayar ganti rugi terhadap pengemudi ojek online, karena perbuatan memesan secara fiktif telah memenuhi seluruh unsur dari perbuatan melawan hukum.
CITATION STYLE
Azzahra, S. E., Murwadji, T., & Singadimedja, H. N. (2023). AKIBAT HUKUM PESANAN FIKTIF OLEH KONSUMEN TERHADAP PENGEMUDI OJEK ONLINE DITINJAU DARI KUHPERDATA. ADIL: Jurnal Hukum, 13(1), 1–21. https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.2824
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.