LEGAL STANDING LEMBAGA NEGARA YANG DIBENTUK DENGAN UNDANG-UNDANG TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA

  • Keumala Rambe A
  • Ulya Z
  • Suriyani M
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kedudukan Lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang merupakan lembaga Negara pendukung yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang, namun dalam sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga Negara tersebut dibatasi oleh Undang-Undang Dasar khususnya Pasal 24 C. Terkait legal standing lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang dapat bersengketa dengan lembaga Negara lainnya sepanjang subjectum litis dan objectum litis memiliki nilai kepentingan konstitusionalnya. Adapun kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PMK/2006 sebagai tindak lanjut dari Hukum Acara sengketa kewenangan lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, namun terkait sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga yang dibentuk Undang-Undang masih dibatasi berdasarkan lembaga Negara yang dapat beracara hanya lembaga Negara yang kewenangannya dibentuk oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Cite

CITATION STYLE

APA

Keumala Rambe, A. L., Ulya, Z., & Suriyani, M. (2021). LEGAL STANDING LEMBAGA NEGARA YANG DIBENTUK DENGAN UNDANG-UNDANG TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(2). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.3129

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free