Kedudukan Lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang merupakan lembaga Negara pendukung yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang, namun dalam sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga Negara tersebut dibatasi oleh Undang-Undang Dasar khususnya Pasal 24 C. Terkait legal standing lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang dapat bersengketa dengan lembaga Negara lainnya sepanjang subjectum litis dan objectum litis memiliki nilai kepentingan konstitusionalnya. Adapun kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PMK/2006 sebagai tindak lanjut dari Hukum Acara sengketa kewenangan lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, namun terkait sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga yang dibentuk Undang-Undang masih dibatasi berdasarkan lembaga Negara yang dapat beracara hanya lembaga Negara yang kewenangannya dibentuk oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
CITATION STYLE
Keumala Rambe, A. L., Ulya, Z., & Suriyani, M. (2021). LEGAL STANDING LEMBAGA NEGARA YANG DIBENTUK DENGAN UNDANG-UNDANG TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(2). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.3129
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.