Female Genital Mutilations (FGM) mulai diakui secara internasional pada tahun 1960-an dengan para aktivis dan petugas medis di Afrika menyuarakan implikasi kesehatan dari praktek untuk PBB dan WHO. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tujuan untuk dapat mengeksplorasi dan memaknai suatu fenomena sosial. FGM mungkin berasal di Afrika sebagai bagian dari ritual untuk para remaja yang kemudian menyebar ke bagian lain dunia oleh difusi. Pendapatan, urbanisasi, dan pendidikan, serta aspek suku budaya, kepercayaan agama juga berpengaruh sangat kuat pada praktik FGM di Afrika. FGM dalam segala bentuk, sudah diakui internasional selaku pelanggaran pada perempuan (HAM). FGM adalah praktek berbahaya yang diakui sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan secara eksplisit dilarang di banyak negara Afrika dan negara-negara Barat. Salah satu organisasi internasional yang ikut berperan aktif dalam penanganan praktik FGM yaitu World Health Organization (WHO). Dalam isu FGM, pekerja sosial dapat berperan secara langsung (direct) dengan korban FGM maupun secara tidak langsung (indirect).
CITATION STYLE
Supriatami, S. M., Alimi, R., & Nulhaqim, S. A. (2022). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Praktik Female Genital Mutilation. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 5(1), 92. https://doi.org/10.24198/focus.v5i1.40250
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.