ASEAN Economic Community (AEC) tidak hanya menciptakan pasar melalui perdagangan barang tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, termasuk perawat. Oleh karena itu untuk mengatur liberalisasi perdagangan jasa keperawatan di ASEAN maka dibentuk MRA on Nursing Services dengan tujuan untuk memfasilitasi perpindahan tenaga profesional perawat antar negara ASEAN dengan mengkaji menggunakan teori transformasi terkait perdagangan jasa perawat dari perspektif perjanjian internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menemukan kejelasan mengenai transformasi pengaturan perdagangan jasa perawat terkait MRA on Nursing Services dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.Adapun metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan liberalisasi perdagangan jasa keperawatan khususnya terkait tenaga perawat diperbolehkan dan dapat dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam GATS yakni dalam Pasal 1, Pasal VI ayat (4) dan dalam Pasal VII GATS dan belum terbentunya konsil keperawatan di Indonesia tidak hanya mengabaikan ketentuan dalam Pasal 63 UU Keperawatan tetapi juga dapat berpotensi menghambat pelaksanaan MRA on nursing services di Indonesia khususnya terkait Article III MRA on nursing services, oleh karena itu pelaksanaan transformasi ketentuan tentang perdagangan jasa perawat belum dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan konteks MRA on nursing services.Kata kunci: Perdagangan Jasa, Perawat, GATS, Mutual Recognition Arrangements
CITATION STYLE
Laumuri, J. A. B. (2019). TRANSFORMASI PENGATURAN PERDAGANGAN JASA PERAWAT : PERSPEKTIF GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 1–16. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.1-16
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.