Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Hubungannya dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Mengingat tidak adanya lagi kedudukan pemerintah daerah yang mengakibatkan tidak adanya fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari dampak-dampak negatif pascatambang seperti pengrusakan ekosistem daerah tambang. Oleh karenanya, penting bagi pemerintah daerah untuk mengetahui kewenangannya dalam pengelolaan pertambangan dan mineral untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
CITATION STYLE
Satoto, S., & Nasution, B. J. (2019). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam PengelolaanPertambangan Mineral dan Batubara Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(1), 67–75. https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7134
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.