Hak Akses Publik terhadap Kepemilikan Hak atas Tanah

  • Alrasyid A
N/ACitations
Citations of this article
105Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Suatu sengketa tanah tentu subyeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun negara. Banyaknya kasus sengketa tanah yang dilakukan oleh mafia tanah, mafia tanah adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam merebut hak atas tanah atau properti milik orang lain. Cara-cara mafia tanah ini tentu mudah dilakukan bagi masyarkat yang belum paham betul mengenai pentingnya kegunaan sertifikat hak tanah.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Itulah pentingnya mengetahui foktor dari permasalahan sengketa tanah, agar masyarakat lebih paham mengenai pentingnya sertifikat sebagai hak milik mereka. Selain itu, adanya payung hukum untuk semua permasalahan sengketa tanah agar masyarakat dapat memperjuangkan hak tanah mereka.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alrasyid, A. R. (2021). Hak Akses Publik terhadap Kepemilikan Hak atas Tanah. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 12(2), 1–12. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5143

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free