Suatu sengketa tanah tentu subyeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun negara. Banyaknya kasus sengketa tanah yang dilakukan oleh mafia tanah, mafia tanah adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam merebut hak atas tanah atau properti milik orang lain. Cara-cara mafia tanah ini tentu mudah dilakukan bagi masyarkat yang belum paham betul mengenai pentingnya kegunaan sertifikat hak tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Itulah pentingnya mengetahui foktor dari permasalahan sengketa tanah, agar masyarakat lebih paham mengenai pentingnya sertifikat sebagai hak milik mereka. Selain itu, adanya payung hukum untuk semua permasalahan sengketa tanah agar masyarakat dapat memperjuangkan hak tanah mereka.
CITATION STYLE
Alrasyid, A. R. (2021). Hak Akses Publik terhadap Kepemilikan Hak atas Tanah. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 12(2), 1–12. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5143
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.