Kebijakan pemerintah yang sering menimbukan permasalahan di masyarakat adalah mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, terutama yang berkaitan dengan pencabutan hak, terkait dengan pemberian ganti rugi yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemerintah, sesuai dengan harga yang sewajarnya. Implementasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk Kepentingan umum belum sesuai dengan aturan sebagimana diatur dalam Perpres 36 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum .
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Hasanah, U. (2012). IMPLEMENTASI POLITIK HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30652/jih.v2i01.492