Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan mogok kerja sah yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan asas no work, no pay. Dalam undang-undang ketenagakerjaan menjelaskan lebih rinci tentang mogok kerja yang berhak mendapatkan upah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif yuridis. Penelitian normatif atau studi kepustakaan, data yang diperoleh merupakan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisi secara kualitatif dan disampaikan secara deskriptif.Asas No Work, No Pay sangat erat kaitannya dengan pengupahan. Pemberian upah integral dengan ide, gagasan dan tenaga yang dioptimalkan buruh/pekerja. Asas No Work, No Pay tetap dipertahankan semenjak diberlakukannya KUHPerdata sebagai peraturan yang mengatur ketenagakerjaan sampai sebagian pasal dalam KUHPerdata tidak berlaku semenjak di sahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UUK asas no work, no pay terdapat pengecualian, buruh masih memperoleh upah apabila, tidak bekerjanya tersebut tergolong yang diatur dalam pasal 93 ayat 2 UUK. Â Mogok kerja sah yang dilakukan oleh pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dari Negara, sehingga pemberi kerja diwajibkan membayarkan upah selama melakukan mogok kerja. UUK lebih rinci perilah pemberian upah pekerja/buruh yang mogok kerja. Yaitu hanya mogok kerja sah dan tuntutannya hak normatif yang betul-betul dilanggar oleh pemberi kerja yang berhak mendapatkan upah.
CITATION STYLE
Ramsay, S. (2020). Asas “No Work, No Pay†Terhadap Mogok Kerja Buruh Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. JUSTISI, 6(1), 24–34. https://doi.org/10.33506/js.v6i1.780
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.