PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERBASIS SYARIAH DI KABUPATEN CIANJUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Djajaatmadja A
  • Sulistyowati T
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan Daerah Berbasis Syariah merupakan Peraturan Daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai syariat Islam yang dibentuk dan diberlakukan di Kabupaten Cianjur. Permasalahannya adalah bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur dan apakah pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur diawali oleh adanya aspirasi masyarakat yang mendesak untuk adanya upaya perbaikan akhlak dan pentaatan nilai-nilai Islam di Masyarakat Cianjur. Aspirasi ini kemudian dirumuskan dalam bentuk deklarasi, yaitu Deklarasi tentang Gerakan Membangun Masyarakat Berakhlaqul Karimah, yang didukung oleh berbagai unsur organisasi kemasyarakatan dan Majelis Ulama Kabupaten Cianjur. Dukungan politik terhadap deklarasi tersebut bergulir menjadi usulan untuk merumuskannya menjadi peraturan daerah. Proses pembentukan rancangan peraturan daerah dilaksanakan dengan penyusunan Rancangan Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Gerakan Membangun Masyarakat Berakhlaqul Karimah. Tahapan pembentukan peraturan daerah pun dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2001 tentang Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah, yang pada akhirnya berhasil disahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah. Proses pembentukan Perda No. 3 Tahun 2006 dapat dikatakan sah secara hukum, karena sesuai dengan alur proses yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, namun jika dilihat dari aspek materi muatannya, Perda ini sesungguhnya belum sesuai dari ketentuan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011. Perda No. 3 Tahun 2006 adalah Perda yang berdiri sendiri dan bukan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi, karena tidak ada UU atau Perda Provinsi yang mengatur tentang Gerakan Masyarakat Berakhlaqul Karimah

Cite

CITATION STYLE

APA

Djajaatmadja, A. W., & Sulistyowati, T. (2019). PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERBASIS SYARIAH DI KABUPATEN CIANJUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Reformasi Hukum Trisakti, 1(2). https://doi.org/10.25105/refor.v1i2.10519

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free