Dalam sebuah laporan yang disebut Laporan Cadburry, pada tahun 1992 pertama kalinya Komite Cadbury mempresentasikan gagasan mengenai good corporate governance.Seiring berjalannya waktu good corporate governance mengalami perkembangan dengan ditandai oleh beberapa peristiwa. Penerapan good corporate govenance (GCG) memiliki prinsip-prinsip seperti transparansi (keterbukaan), akuntabilitas (accountability), responsibilty (tanggung jawab), kemandirian (independence), dan kesetaraan dan kewajaran (fairness).Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui prinsip akuntabilitas pada good corporate governance dalam perspektif islam.Akuntabilitas Islami dapat diwujudkan dengan etika dan moral syariah yakni ketaqwaan,keikhlasan,tabligh,siddiq,dan amanah.Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sebuah pendekatan penelitian kepustakaan yaitu. seperangkat aktivitas yang berkenaan dengan metode penghimpunan data pustaka berupa catatan, jurnal ilmiah, buku, artikel yang berkaitan tergantung dari pokok bahasan penelitian yang dilaksanakan.
CITATION STYLE
Ismawati, I., Nurwulandari, F., & Djasuli, M. (2022). Prinsip Akuntabilitas Pada Corporate Governance Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(3), 609–615. https://doi.org/10.47233/jebs.v2i3.236
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.