Penghapusan Pasal 64, 65, serta perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan mengenai ketentuan yang membatasi pekerjaan yang dapat dilakukan Alih Daya atau Outsourcing pada UU Cipta Kerja turut menuai pertentangan di kalangan pekerja. Alasan penentangan tersebut antara lain karena regulasi Outsourcing dalam UU Cipta Kerja dianggap mengeksploitasi dan memarjinalisasi sisi kemanusiaan pekerja karena memperluas lingkup kerja Outsourcing. Tujuan penelitian diatas adalah untuk memberikan kajian mengenai problematika regulasi Outsourcing pasca-UU Cipta Kerja yang akan memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk menggunakan pekerja Outsourcing, dimana hal ini dapat memicu praktik modern slavery, menurunnya jaminan serta kepastian kerja tetap, serta kerentanan jaminan dan hak-hak pekerja.
CITATION STYLE
Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412–432. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.119
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.