Penegakan hukum yang terjadi di Indonesia tidak mencerminkan nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga lahirlah konsep hukum progresif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini mengkaji: Pertama, faktor penyebab penegakan hukum di Indonesia ini tidak mencerminkan nilai keadilan; kedua, peran dari konsep hukum progresif dalam menyelesaikan permasalahan penegakan hukum yang terjadi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, faktor penyebab dari penegakan hukum yang tidak menunjukan nilai keadilan itu adalah (i) aparat penegak hukum yang mengedepankan aspek prosedural, (ii) adanya pendiskriminasian oleh penegak hukum dan (iii) hukum itu seolah bisa dibeli. Kedua, peran konsep hukum progresif dalam penegakan hukum di Indonesia adalah konsep hukum progresif bukanlah sekedar menegakkan aturan hukum itu sendiri, namun hukum yang harus ditegakkan adalah nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat
CITATION STYLE
Faishal Taufiqurrahman, Efendi Ibnususilo, & Monika Melina. (2023). PERGESARAN PENEGAKAN HUKUM YANG POSITIVISTIK MENUJU KE PENEGAKAN HUKUM YANG PROGRESIF. JOURNAL EQUITABLE, 8(1), 159–183. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i1.4450
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.