Penelitian ini membahas tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Alokasi Dana Desa Terkait Pembagunan Infrastruktur, Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaiknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Berdasarkan permendagri No.113/2014, Bab II pasal 2 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa pengelolaan desa termasuk dana desa harus sesuai asas pengelolaan yaitu Akuntabilitas, Transparansi, dan partisipasi,maupun efesiensi.Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan observasi dan wawancara langsung secara mendalam sebanyak 21 respondeng yakni sekretaris desa, aparat desa, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat didesa botto. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa presepsi masyarakat terhadap alokasi dana desa terkait pembangunan infrastruktur tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara transparansi, akuntabilitas, partisipasi serta efesiensi.
CITATION STYLE
Nurbia, N., Nadir, M., & Aziz, R. (2020). PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP ALOKASI DANA DESA TERKAIT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA BOTTO KECAMATAN CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR. Journal Peqguruang: Conference Series, 2(2), 285. https://doi.org/10.35329/jp.v2i2.1146
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.