Konflik dan berbagai problematika domestik di berbagai negeri membuatbanyak orang meninggalkan negerinya untuk kehidupan yang lebih baik.Hingga kini, tercatat belasan juta jiwa harus meninggalkan negaranya danmengadu nasib di negara lain. Melonjaknya jumlah imigran yang masukmembuat negara tujuan kewalahan dalam menanganinya. Walaupunberhasil masuk ke negara tujuan sekalipun, banyak di antara mereka yangtak mampu bertahan hidup di wilayah yang sama sekali berbeda tersebutdan hanya menjadi beban sosial di negara tujuan. Indonesia, meskipunhanya menjadi negara ‘transit’ bagi para imigran pun turut terdampakproblematika ini. Apalagi, minimnya fasilitas membuat banyak imigranyang harus hidup ala kadarnya bahkan dalam kondisi tak layak, sembarimenunggu kepastian nasib. Dengan menggunakan pendekatan lokalisasinorma yang dinyatakan oleh Amitav Acharya, makalah ini berargumenbahwa Indonesia pun belum melakukan ratifikasi aturan dan kerangkakerja internasional mengenai pemenuhan hak-hak pengungsi secaramenyeluruh, meskipun terdapat peraturan yang telah bersesuaian dengannorma internasional mengenai pengungsi. Berdasarkan problematikatersebut, makalah ini mengusulkan gagasan ‘kota ramah imigran’ sebagaialternatif bagi implementasi kota ramah hak asasi manusia di Indonesia.Hal ini dilandasi oleh kesadaran bahwa para imigran pun memiliki hakhakyang sama layaknya masyarakat lain di dunia, meskipun terdapatperbedaan status secara administratif. Selain itu, gagasan ini juga dapatmenjadi solusi guna mengatasi problematika imigran yang hingga kinimasih terus terjadi.
CITATION STYLE
Basundoro, A. F., & Al Tumus, M. G. R. (2020). Kota Ramah HAM: Mewujudkan Kota Ramah Imigran Sebagai Solusi Problematika Imigran di Indonesia. Jurist-Diction, 3(1), 1. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17618
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.