Artikel ini sangat menarik ditengah euforia lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu klausul yang ada di UU Desa adalah tentang adanya dana 10% dari APBN dan APBD bagi setiap desa. Ini menjadi menarik karena jika ditotal maka setiap desa akan memperoleh dana sekitar 1 milyar rupiah. Jauh sebelumnya di Provinsi Sumatera Barat, sejak tahun 2011 disalah satu pemerintah kabupaten yakni Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah meluncurkan Program Alokasi Dana Nagari (ADN) Satu Miliar per Nagari (SMpN) yang pengelolaannnya diserahkan secara utuh kepada nagari. Secara lengkap tulisan ini menyajikan hasil penelitian dan analisis terhadap bagaimana “Efektivitas Program Alokasi Dana Nagari (ADN) Satu Miliar Per Nagari (SMpN) Di Kabupaten Pasaman Barat (Kasus Pembangunan Fisik di Nagari Sinuruik dan Nagari Rabi Jonggor). Sehingga diketahui bagaimana efektivitas Program ADN SMpN di Kabupaten Pasaman Barat (kasus pembangunan fisik di Nagari Sinuruik dan Nagari Rabi Jonggor) mencakup (1) Pencapaian tujuan; (2) Integrasi, dan (3) Adaptasi.
CITATION STYLE
Haryadi, H. (2014). EFEKTIVITAS PROGRAM ALOKASI DANA NAGARI (ADN) SATU MILIAR PER NAGARI (SMPN) DI KABUPATEN PASAMAN BARAT (KASUS PEMBANGUNAN FISIK DI NAGARI SINURUIK DAN NAGARI RABI JONGGOR). Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(1), 48. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no1.14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.