Peran Bapas Dalam Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berbasis Restorative Justice

  • Sartika D
  • Fatahllah F
  • Ibrahim L
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbasis Restorative Justice. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam penanganan ABH sejak tahap pre adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi, yang secara fungsional ada pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang berada dibawah komado Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Seluruh proses peradilan pidana anak menjadi tugas dari Bapas yang membuat Bapas memegang posisi sentral dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana. Hanya saja perlu penegasan dalam berbagai aturan tambahan mengenai peran Bapas dalam setiap proses peradilan pidana anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sartika, D., Fatahllah, F., & Ibrahim, L. A. (2021). Peran Bapas Dalam Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berbasis Restorative Justice. Journal Kompilasi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.85

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free