Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak anak dalam Hukum Internasional dan bagaimana peranan UNICEF terhadap perlindungan hak-hak anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Hak-Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak (Convention of the Right of the Child), disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 dan mulai berlaku pada 2 September 1990. Konvensi Hak Anak ini merupakan instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak, dan merupakan sebuah perjanjian internasional hak asasi manusia. Konvensi Hak Anak dianggap sebagai perjanjian hak asasi manusia yang paling maju (progresif), terperinci yang pernah disepakati oleh negara-negara peserta. Dalam substansi atau materi Konvensi Hak Anak dideskripsikan secara rinci dan lengkap apa yang menjadi hak-hak anak. Negara anggota mempunyai kewajiban membuat laporan (country report) kepada UNICEF yang dilaksanakan setelah 2 tahun negara yang bersangkutan meratifikasi Konvensi Hak Anak, laporan rutin setelah hal itu dalam periode 5 tahun sekali. 2. Peran UNICEF untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak asasi anak, termasuk hak kelangsungan hidup, hak keamanan, hak pengembangan diri, dan hak berpartisipasi dan menyatakan pendapat. Keterlibatan anak-anak dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran hak asasi anak. Sebagai organisasi internasional, UNICEF memiliki tanggung jawab besar tidak hanya memonitor permasalahan tentara anak tetapi juga untuk menyelesaikan kemudian mencegah kembali perekrutan tentara anak di berbagai negara. Upaya UNICEF dalam masalah tentara anak menentukan prospek kehidupan yang bersifat humanis dan manusiawi bagi anak di bawah umur.Kata kunci: anak; hak anak;
CITATION STYLE
Bahter, K. T. (2020). PERANAN UNICEF DALAM ASPEK HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN ATAS HAK-HAK ANAK. LEX ET SOCIETATIS, 8(2). https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28492
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.