Pemilukada dapat dikatakan sukses bila ditinjau dari segi hasil ialah jika Pemilukada yang dilaksanakan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin Negara, yang mampu mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktiknya, penyelenggara pemilu menjadi pemain untuk memenangkan peserta pemilu tertentu dengan cara-cara yang melanggar aturan dan prinsip demokrasi salah satunya dengan politik uang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan, mencari data yang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis. Adapun kesimpulan dari permasalahan ini sanksi terhadap penerima politik uang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak terdapat sanksi hukum namun dalam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi bagi penerima politik uang. Selain dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah penerima politik uang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu BAB V Tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana Pasal 55 dan Pasal 149 KUHP.
CITATION STYLE
Oktarina, E., Restu, I., Sulistya, P., Budiman, B., Yudodika, M., & Anggara, M. R. (2022). SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4). https://doi.org/10.46839/consensus.v2i4.71
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.