Bukan sesuatu yang keliru jika kita katakan bahwa masalah pekerja anak adalah masalah yang berhubungan erat dengan apa itu Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini adalah Masalah yang serius dan akan menjadi ancaman bagi masa depan kehidupan bangsa di masa yang akan datang jika pemerintah, gereja, orang tua serta semua elemen yang terkait tidak menaruh kegelisahan demi melahirkan langkah-langkah yang solutif dalam penyelesaian masalah ini. Tulisan dalam artikel ini adalah bagian dari kegelisahan itu sendiri.Walaupun kajian pikir etis deontologis yang dipetakan masih jauh dari yang diharapkan, namun setidaknya tulisan ini bisa dijadikan sebagai ajakan untuk kita agar lebih peka lagi dalam memalingkan wajah terhadap anak-anak akibat dari peran sebagai pekerja anak yang telah merenggut hak-hak dasar kemanusiaan mereka. Awal dari tulisan ini penulis memaparkan fakta pekerja anak yang ada di indonesia. Selanjutnya kajian teoritik tentang anak dari sudut pandang psikologi perkembangan, kerja dan perlindungan anak (hukum) dan diakhiri dengan kajian etis deontologis.
CITATION STYLE
LATUSERIMALA, G. (2018). PEKERJA ANAK DALAM KAJIAN ETIS DEONTOLOGIS. KENOSIS: Jurnal Kajian Teologi, 2(1), 56–71. https://doi.org/10.37196/kenosis.v2i1.33
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.