PENGABDIAN PADA MASYARAKAT PENYULUHAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA DINI DI DESA BEBER LOMBOK TENGAH NTB

  • Irwan I
  • Ahmad Kaerul Kholidi
  • Adi Faizun
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Agama Islam mengajarkan kepada umatnya untuk hidup berkeluarga melalui jalan pernikahan. Hal ini sebagai ikatan menjaga keberlangsungan hidup berkeluarga. Pernikahan difungsikan agar asal usul garis keturunan lewat garis ayah dan ibunya jelas. Islam memandang pernikahan boleh dilaksanakan ketika pihak laki dan perempuan sudah akil balig dan mumayyiz. Usia ini disinyalir secara psikologi pihak laki dan perempuan sudah mampu untuk berfikir danbertanggung jawab untuk menafkahi kehidupan keluarganya. Begitupula di Negara kita di Indonesia Dalam UUD Pernikahan pemerntah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Kemudian UU tersebut direvisi dengn UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Dalam aturan tersebut menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. hal tersebut sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irwan, I., Ahmad Kaerul Kholidi, Adi Faizun, Taufik Wahyudi, & Tia Noviana. (2023). PENGABDIAN PADA MASYARAKAT PENYULUHAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA DINI DI DESA BEBER LOMBOK TENGAH NTB. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(9), 6039–6044. https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.4778

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free