Partisipasi Civil Society dalam pembentukan undang-undang merupakan suatu keniscayaan dengan tujuan mengimbangi dan mengontrol kebijakan penyelenggara negara. Dalam hal ini proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara transparan partisipatif dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi dan sekaligus memberikan saran kepada pembentuk undang-undang (DPR). Dengan demikian lembaga pembentuk undang-undang (DPR) dapat menghasilkan undang-undang yang bersifat responsif, aspiratif dan akomodatif.
CITATION STYLE
Setiawan, A. (2018). Partisipasi Civil Society dalam Pembentukan Undang-Undang. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 159. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3925
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.