Partisipasi Civil Society dalam Pembentukan Undang-Undang

  • Setiawan A
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Partisipasi Civil Society dalam pembentukan undang-undang merupakan suatu keniscayaan dengan tujuan mengimbangi dan mengontrol kebijakan penyelenggara negara. Dalam hal ini proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara transparan partisipatif dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi dan sekaligus memberikan saran kepada pembentuk undang-undang (DPR). Dengan demikian lembaga pembentuk undang-undang (DPR) dapat menghasilkan undang-undang yang bersifat responsif, aspiratif dan akomodatif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, A. (2018). Partisipasi Civil Society dalam Pembentukan Undang-Undang. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 159. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3925

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free