Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu bertolak ukur pada hukum Islam. Adapun sumber data penelitian ini, yaitu terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yng diperoleh dari pemerintah Desa Baruga Riattang, warga dan tokoh masyarakat. Data sekunder yaitu data pelengkap berupa buku, jurnal dan pustaka lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah riset kepustakaan baik dari buku maupun dari hasil penelitian, dan riset lapangan seperti observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Setelah semua data yang diperlukan terkumpul, maka data tersebut kemudian dinalisis dan disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan bahwa praktik mappaje’ yang dilakukan oleh masyarakat Islam di Desa Baruga Riattang Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba telah sesuai dengan hukum Islam karena rukun dan syarat dalam akad mappaje’ telah terpenuhi dan sesuai dengan syariat Islam, barang yang dijadikan objek jual beli pun sudah jelas kelayakannya untuk dipetik atau dipanen.
CITATION STYLE
Nurwahida, Reskiani, & Sukiman. (2020). PRAKTEK JUAL BELI MAPPAJE PADA MASYARAKAT DI DESA BARUGA RIATTANG DALAM PANDANGAN ISLAM. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(2), 33–42. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v2i2.417
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.