Kawasan Bukit Soeharto termasuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 818/KPTS/UM/1982, sedangkan untuk menambang di hutan lindung pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55/KPTS II/1994, ini berlaku sejak 7 Februari yang seterusnya direvisi kembali dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 43/Menhut-II/2008. Berlakunya ijin kuasa penambangan dieluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan juga memberikan ijin pinjam pakai kawasan konservasi Bukit Soeharto yang tentu bermasalah ketika terjadi perubahan luas taman hutan raya tersebut dan berdampak kepada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemberian Kuasa Pertambangan.
CITATION STYLE
Saripudin, H. (2017). KAJIAN HUKUM TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN DI TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOHARTO. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 92–101. https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.187
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.