Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola integritas dan kebijaan pemerintah dalam mencegah kejahatan pencucian uang. Kejahatan pencucian uang atau kejahatan pencucian uang (TPPU) adalah kejahatan Kerah Putih yang telah menarik perhatian dan keprihatinan luas di antara negara-negara termasuk Indonesia dan memerangi kejahatan pencucian uang. Metode penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk sinergitas pemerintah dalam mencegah kejahatan pencucian uang yaitu dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat, tokoh-tokoh agama, professional dan PPATK, kemudian juga terdapat suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2015 bahwa profesi diwajibkan untuk melaporkan kegiatan transaksi yang mencurigakan. Regulasi tersebut belum berlaku jika profesi mendapati adanya transaks seperti pembelian dan penjualan properti, pengelolaan uang, sekuritas, dan/atau produk layanan keuangan lainnya, manajemen rekening giro, rekening tabungan, dan akun sekuritas, operasi dan manajemen perusahaan; dan/atau pendirian, pembelian. Namun, demikian dengan adanya kekuatan kebijakan dan regulasi tersebut belum mampu untuk membendung eskalasi praktik pencucian uang, sehingga dibutuhkan integritas yang tinggi dalam menyelesaikan kejahatan tersebut baik oleh pemerintah, masyarakat, penegak hukum, tokoh-tokoh dan lainnya.
CITATION STYLE
Lubis, F., & Zahara, F. (2020). Sinergitas dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Profesi Dalam Mencegah Kejahatan Pencucian Uang. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 8(1), 57–62. https://doi.org/10.31289/publika.v8i1.3738
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.