Pengendalian Perumahan dan Permukiman merupakan salah satu muatan materi UU No.4/1992. Dalam aplikasinya berhubungan dengan ketentuan penataan ruang, yang memerlukan kebersamaan dan kemitraan dalam penyelenggaraannya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sebagaimana tercantum pada pasal 2 huruf f UU No.26/2007. Hal ini merupakan paradigma baru salah satu ketentuan penataan ruang yang tidak tercantum pada UU No.24/1992. Hubungan timbal balik antara penataan ruang kaitannya dengan pengendalian permukiman sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.4/1992, dimaksudkan untuk membentuk suatu sistem hukum yang memberi dasar jelas dan tegas serta menyeluruh bagi upaya pemanfaatan dan pengendalian permukiman di kawasan perkotaan maupun perdesaan namun peraturan tersebut perlu segera dirubah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Salah satu hasil litbang berhubungan dengan hal tersebut menyatakan 71,43 % responden ketentuan UU No.4/1992 perlu disesuaikan dengan aturan baru dan karakteristik daerah, 28,57% aturan permukiman belum bisa mengendalikan timbulnya permukiman kumuh. Untuk itu diperlukan aturan yang lebih jelas dalam hal mengaplikasikan keterpaduan dalam penataan ruang di masyarakat.
CITATION STYLE
Iriani, L. Y. (2008). Peran Kemitraan dalam Penataan Ruang Terhadap Pengendalian Permukiman. Jurnal Permukiman, 3(3), 156. https://doi.org/10.31815/jp.2008.3.156-164
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.