Kedudukan uruf dalam istinbath hukum Islam sangat penting dan dapat menjadi dasar pertimbangan hukum. Kaidah fiqhiyyah menyebutkan bahwa adat adalah dapat dihukumkan. Sedangkan penerapan uruf dalam hukum-hukum syariat Islam merupakan sumber hukum terlebih dalam masalah muamalah, munakahah, dan hubungan bermasyarakat lainnya. Hukum Islam yang berkaitan erat dengan pergaulan dengan sesama manusia sangat dipengaruhi oleh adat yang terdapat dalam masyarakat.
CITATION STYLE
ZAINI, H. (2017). LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(1), 65. https://doi.org/10.31958/juris.v15i1.489
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.