Eksistensi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pengelolaan Hutan

  • Siddiq N
  • Assaori M
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh suatu perusahaan harus melalui beberapa tahap yakni tahap pemberian izin yang dikeluarkan oleh menteri maupun daerah. Sudah dijelaskan dalam undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 30 menjelaskan bahwa “dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik Negara, badan usaha daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat” substansi menjelaskan bahwa suatu perusahan untuk memberikan peluang bagi masyarakat dalam keikut serta dalam pengelolaannya tetapi kenyataannya masyarakat itu dikesampingkan. Karena dalam pemanfaatan dan pengelolaan yang dilakukan oleh perusahan telah ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Menteri kehutanan Nomor : P.39/Menhut-II/2013 tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siddiq, N. K., & Assaori, M. S. (2021). Eksistensi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pengelolaan Hutan. Jurnal Fundamental Justice, 1–12. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1058

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free