SOSIALISASI HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DI BALAI DESA KARANGMOJO, KECAMATAN TASIKMADU, KABUPATEN KARANGANYAR

  • Febri Atikawati Wiseno Putri
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jaminan Kebendaan terdiri dari 4 jenis, diantaranya yaitu Gadai, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia dan Hipotek. Dalam hal kepastian hukum dan jaminan rasa  aman bagi kreditor maka  jaminan kebendaan  adalah  lebih  kuat  daripada  jaminan  perorangan,selain  itu  jaminan kebendaan  memberikan  hak  preferen  kepada  kreditor  pemegang  hak  jaminan kebendaan tersebut. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Hukum tentang Perlindungan hukum terhadap Pemegang Jaminan Kebendaan di Balai Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dalam hal Perlindungan Hukum terhadap pemegang jaminan diatur dalam berbagai ketentuan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Perundang-undangan seperti Undang-undang nomor 4 tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999

Cite

CITATION STYLE

APA

Febri Atikawati Wiseno Putri. (2023). SOSIALISASI HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DI BALAI DESA KARANGMOJO, KECAMATAN TASIKMADU, KABUPATEN KARANGANYAR. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 629–638. https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i3.6308

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free