Parkir liar menjadi fenomena yang sering dijumpai di masyarakat. Parkir Sembarangan ini memang sekilas tampak sepele, akan tetapi jika dibiarkan terus menerus dapat mengganggu perjalanan pengguna jalan bahkan dapat menaikkan angka kecelakaan. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis kasus yang sedang terjadi di masyarakat yakni fenomena parkir liar perspektif teori efektifitas hukum. Pengumpulan data di dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Selanjutnya analisis data dilakukan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa penyebab kasus parkir liar antara lain belum terjalinnya koordinasi yang baik antara, masyarakat, pemerintah dan pemilik toko di mana parkir liar digunakan. Dari perspektif teori efektifitas hukum, penyebab parkir liar adalah dari aspek kesadaran masyarakat dan kurangnya penegakan peraturan. Penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan belum berjalan efektif.
CITATION STYLE
Armanda, B. (2024). Parkir Liar dalam Perspektif Teori Efektifitas Hukum. Jurnal Pelita Nusantara, 1(4), 477–481. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i4.351
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.