Hukum Humaniter Internasional diciptakan untuk mencegah perang yang tidak berperikemanusiaan. Salah satu hal yang dibahas dalam Hukum ini adalah mengenai prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional semacam norma yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh negara-negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, dan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum ini dirancang untuk membuat perang lebih manusiawi, kenyataannya masih ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah konflik antara Israel dan Palestina. Dalam agresi militer yang dilakukan oleh Israel, terbukti telah melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti larangan menimbulkan penderitaan yang tidak seharusnya, prinsip pembeda, prinsip kepentingan, dan prinsip kemanusiaan. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan agresi militer oleh Israel telah terbukti tidak menaati prinsip-prinsip yang ada didalam Hukum Humaniter Internasional yang meliputi prinsip melarang mengakibatkan penderitaan yang tidak seharusnya, prinsip pembedaan, prinsip kemanusiaan, prinsip kepentingan, dan prinsip kemanusiaan yang dilihat dari penyerangan oleh Israel dinilai sudah melewati batas kemanusiaan karena serangan tersebut seakan-akan bertujuan untuk menghapus eksistensi dari warga Palestina itu sendiri.
CITATION STYLE
Pratiwi, N. (2024). Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam Agresi Militer Israel ke Palestina. Jurnal Hukum Indonesia, 3(2), 58–66. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i2.721
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.