T his research aims to know the diversion concept related to recidivism system for a criminal that committed by underage person. This thing has been happened because there is differential meaning between recidivism concept in Juvenile Criminal Justice System and Criminal Law Code. Criminal Law Code interpreted recidivism as the crime that re-committed by person and that crime is legally binding. Whereas Juvenile Criminal Justice System interpreted prohibition of the application of diversion for a crime that has been committed by underage person. The urgent things about this research focused on the problem where a crime has been already committed by underage person and that crime has been finished by diversion system, does this can be categorized that it can not get diversion process again. This research is using juridical normative method which is studied prescriptively with a statutory approach and a conceptual approach. Criminalization of children as recidivist in the Juvenile Criminal Justice System currently has no provisions governing criminal sanctions against children who commit repeated crimes (recidivism), both contained in the Criminal Code and in the Law of The Juvenile Criminal Justice System. Diversion which is mandated by Law No. 11 of 2012 is implemented based on the foundation of restorative justice which is very concerned about children’s rights. Lastly this research expected can be considered in trying to determine recidivism concept in integrated criminal system. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep diversi berkaitan dengan sistem residivisme pada anak yang menjadi pelaku tindak pidana di Indonesia. Hal ini dikarenakan konsep residivisme di UU SPPA dan KUHP memiliki perbedaan makna. Di KUHP menafsirkan residivisme sebagai sebuah perbuatan tindak pidana yang dilakukan kembali oleh seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana dengan memiliki kekuatan hukum tetap ( Inchracht). Sedangkan dalam UU SPPA mengenal konsep pelarangan penerapan diversi terhadap anak yang telah melakukan tindak pidana. Urgensi permasalahan ini dititikberatkan pada permasalahan dimana anak yang telah melakukan tindak pidana kemudian diselesaikan secara diversi apakah kemudian dikategorikan tidak dapat menerima proses diversi lagi. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikaji secara preskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan ( statute approach) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach). Pemidanaan terhadap anak sebagai residivis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak saat ini masih belum terdapat pengaturan yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana ( re c idive), baik yang terkandung di dalam KUHP maupun di dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 diimplementasikan berdasarkan landasan restorative justice yang sangat memperhatikan hak-hak anak. Sehingga pada akhirnya penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan konsep residivis di dalam sistem peradilan pidana yang terpadu.
CITATION STYLE
Airlangga, R., Ramadhani, K., Ariestanti, Y., & Ramadhan, A. A. (2023). Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 292. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.7055
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.