Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi asas Contradictoire Delimitatie dalam pendaftaran tanah pertama kali dan unsur-unsur yang menghambat penggunaan pedoman Contradictoire Delimitatie dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Biak Numfor. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris guna mengkaji implementasi asas Contradictoire Delimitatie. Adapun lokasi penelitian dilaksanakan di Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Biak Numfor. Pengumpulan data melalui pengkajian dokumen, observasi dan wawancara dengan petugas terkait. Data penlitian kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh yakni 1) penerapan Contradictoire Delmitatie dalam penetapan batas proses pendaftaran tanah di BPN Biak Numfor belum berjalan secara baik. Adapun para pihak wajib menunjukkan batas tanahnya yang telah ada berupa tanda atau patok. 2) Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Contradictoire Delmitatie terkait penetapan batas tanah saat proses pendaftaran ialah ketidaksesuaian batas tanah, batas patok yang menimbulkan tanah yang tidak jelas, ketidakhadiran salah satu pihak saat penetapan batas tanah.
CITATION STYLE
Renyaan, K. (2021). Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Biak Numfor. JIHK, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.143
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.