PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU

  • Rizky Anugerah M
  • Irianto S
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastian hukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan setelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13 ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tanganan APHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapat PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu. Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT melampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran Hak Tanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPAT dan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPN Kabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yang melanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizky Anugerah, M. W. I., & Irianto, S. (2021). PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU. Notary Law Research, 2(2), 1. https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2564

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free