Tulisan ini merupakan hasil penelitian terhadap tradisi belehan di desa Megale Kedungadem Bojonegoro. Metode penulisan ini berupa deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) melalui metode wawancara mendalam terhadap subyek untuk mendapatkan informasi secara langsung. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pemberian belehan di Desa Megale Kedungadem Bojonegoro merupakan pemberian hewan ternak dari pihak laki-laki kepada perempuan asli Megale yang akan dinikahi. Hal ini bukan merupakan suatu kewajiban dalam pernikahan, tetapi sudah menjadi tradisi sehingga jika tradisi ini tidak dilaksanakan maka si pelaku akan dikenai sanksi sosial berupa gunjingan dari masyarakat sekitar. Hasil analisis menunjukkan bahwa tradisi belehan yang dilaksanakan di Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro termasuk kategori ‘urf shahih sehingga tradisi ini boleh dilaksanakan karena tidak melanggar ajaran Islam. Jika dilihat dari segi bentuknya tradisi belehan di Desa Megale termasuk kategori ‘urf ‘amali, karena merupakan tradisi yang berupa perbuatan. Sedangkan jika ditinjau dari segi cakupannya tradisi belehan di Desa Megale termasuk kategori ‘urf khusus karena hanya berlaku di Desa Megale.
CITATION STYLE
Diana Nur Safitri, K. Daud, F., & Muhammad Aziz. (2021). Tradisi Pemberian Belehan Perspektif ‘Urf di Desa Megale Kedungadem Bojonegoro. AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan Dan Keislaman, 4(1), 71–96. https://doi.org/10.36835/al-fikrah.v4i1.111
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.